Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan kerja organisasi Negara. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang CPNS dan PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.

Baca juga:
Mulai 2016 nomenklatur jabatan fungsional umum diganti/diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana

Berbeda dengan definisi Jabatan Fungsional Tertentu yaitu: kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Sedangkan Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Untuk mendukung Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel maka perlu untuk menyusun jabatan fungsional umum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dapat anda download di bawah ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk menentukan kaedah dan kriteria dalam pemberian nama jabatan fungsional umum yang bersifat generik serta menentukan rumpun jabatan.

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3 Tahun 2013 Tentang Kamus JabFung Umum Pegawai Negeri Sipil

Daftar Jabatan Fungsional Umum (Penjelasan detail dapat anda lihat pada Peraturan di atas)

Daftar Jabatan Fungsional Umum (rumpun jabatan teknis)

Daftar Jabatan Fungsional Umum (rumpun jabatan pelayanan)

Daftar Jabatan Fungsional Umum (rumpun jabatan operasional)

Daftar Jabatan Fungsional Umum (rumpun jabatan administrasi)

Ruang lingkup kamus jabatan fungsional umum meliputi:

  1. Inventarisasi jabatan fungsional umum;
  2. Pengelompokan jabatan fungsional umum berdasarkan sifat dan karakteristik pekerjaan;
  3. Kamus Jabatan Fungsional Umum.

Aspek-Aspek Jabatan
Beberapa istilah yang sering digunakan dalam jabatan, antara lain:

  1. Elemen
    Misalnya menghidupkan komputer, memutar, menggosok, menarik,
    mengangkat, menekan dan sebagainya.
  2. Tugas
    Sekumpulan aktivitas untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
    Contoh:
    Mengetik surat.
  3. Pekerjaan
    Sekumpulan uraian tugas.
    Contoh:
    Menyiapkan surat keluar, menyiapkan pengiriman surat keluar,
    memilah surat masuk. dan mendistribusikan surat masuk.
  4. Posisi
    Sejumlah pegawai yang melaksanakan tugas dalam suatu organisasi.
    Contoh:
    Petugas Administrasi.
  5. Rumpun Jabatan
    Sekelompok jabatan yang
    karakteristik sama atau tugas
    Contoh:
    terdiri dari pegawai yang memiliki
    sejenis yang ditetapkan Analis Jabatan.
    Petugas Administrasi dan Petugas Perpustakaan.
  6. Karier
    Jenjang kedudukan, pekerjaan, dan jabatan yang dapat dilalui oleh
    pegawai selama masa kerjanya.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa