Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya disertai Format Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan angka kreditnya yang mencakup:

  1. Pengertian jabatan fungsional pengawas sekolah
  2. Format daftar usul penetapan angka kredit (dupak) jabatan fungsional pengawas sekolah
  3. Jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang, dan angka kredit yang dipersyaratkan
  4. Bidang pengawasan, kedudukan, dan wilayah kerja pengawas sekolah
  5. Tugas pokok, beban kerja, dan pengaturan tugas pengawas sekolah
  6. Beban kerja dan pengaturan tugas pengawas sekolah
  7. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
  8. Tim penilai dan sekretariat
  9. Kelengkapan dan tata cara pengajuan usul penetapan angka kredit
  10. Tata cara penilaian dan penetapan angka kredit
  11. Pengangkatan dalam jabatan pengawas sekolah
  12. Formasi jabatan fungsional pengawas sekolah
  13. Penilaian prestasi kerja pengawas sekolah
  14. Kenaikan pangkat dan jabatan pengawas sekolah
  15. Pembebasan sementara, pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam dan dari jabatan pengawas sekolah
  16. Pembinaan dan pengawasan
  17. Ketentuan peralihan

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan