Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pemeriksa bea dan cukai menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pemeriksa Bea Dan Cukai dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.
No | JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
1. | Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli | Pemeriksa Bea dan Cukai Madya | Rp. 1.000.000,00 |
Pemeriksa Bea dan Cukai Muda | Rp. 650.000,00 | ||
Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama | Rp. 325.000,00 | ||
2. | Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil | Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia | Rp. 550.000,00 |
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan | Rp. 300.000,00 | ||
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana | Rp. 240.000,00 |
Comments
Post a Comment