Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Perancang Peraturan Perundang- undanganPerancang Peraturan Perundang- undangan UtamaRp.  1.400.000,00
Perancang Peraturan Perundang- undangan MadyaRp.  1.200.000,00
Perancang Peraturan Perundang- undangan MudaRp.     750.000,00
Perancang Peraturan Perundang- undangan PertamaRp.     325.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa