Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disertai Form Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya mencakup:
- Penjelasan dan ketentuan umum jabatan fungsional guru
- Form isian daftar usul penetapan angka kredit (dupak) jabatan fungsional guru
- Jenis dan penugasan guru
- Jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang, dan angka kredit yang dipersyaratkan
- Tugas utama dan pengaturan tugas guru
- Tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan
- Jenis-jenis publikasi yang wajib dibuat oleh guru berdasarkan golongan dan jabatan
- Unsur penunjang tugas guru
- Guru yang bertugas di daerah khusus dan guru yang memiliki
- Prestasi kerja luar biasa
- Mekanisme penetapan angka kredit
- Pejabat penetap angka kredit dan kewenangannya
- Tata cara penilaian
- Tim penilai: jumlah, kedudukan, dan anggota tim penilai serta
- Sekretariat tim penilai
- Spesimen
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota tim penilai dan
- Sekretariat tim penilai
- Tata cara penilaian dan pengajuan usul penetapan angka kredit
- Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru
- Pegawai negeri sipil (pns) yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional guru
- Pegawai negeri sipil yang pindah dari jabatan lain ke jabatan guru dan belum pernah menjadi guru
- Pengangkatan kembali dalam jabatan guru
- Program induksi bagi guru pemula
- Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan
- Pemberhentian dari jabatan fungsional guru
- Sanksi
- Pembinaan dan pengawasan
Comments
Post a Comment