Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Arsip adalah informasi terekan/direkam (dokumen dalam berbagai bentuk dan media, seperti kertas, audio visual, komputer/elektronik, dan sebagainya) sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, badan pemerintahan, perusahaan, organisasi politik dan kemasyarakatan serta perorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya.

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional Arsiparis dan angka kreditnya mencakup:

  1. Pengertian jabatan fungsional arsiparis
  2. Rincian butir kegiatan arsiparis dan angka kreditnya
  3. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat arsiparis
  4. Rumpun jabatan, kedudukan, dan tugas pokok
  5. Instansi pembina dan tugas instansi pembina
  6. Unsur dan sub unsur kegiatan
  7. Jenjang jabatan dan pangkat
  8. Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit
  9. Penilaian dan penetapan angka kredit
  10. Pengangkatan dalam jabatan fungsional arsiparis
  11. Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan
  12. Ketentuan peralihan
  13. Ketentuan penutup

Download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/3/M.PAN/3/2009 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya

 

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa