Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengawas bibit ternak menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Pengawas Bibit TernakPengawas Bibit Ternak MadyaRp.  1.200.000,00
Pengawas Bibit Ternak MudaRp.     900.000,00
Pengawas Bibit Ternak PertamaRp.     540.000,00
Pengawas Bibit Ternak PenyeliaRp.     720.000,00
Pengawas Bibit Ternak Pelaksana LanjutanRp.     450.000,00
Pengawas Bibit Ternak PelaksanaRp.     360.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan