Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penyuluh kehutanan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Penyuluh KehutananPenyuluh Kehutanan UtamaRp.  1.500.000,00
Penyuluh Kehutanan MadyaRp.  1.260.000,00
Penyuluh Kehutanan MudaRp.     960.000,00
Penyuluh Kehutanan PertamaRp.     540.000,00
Penyuluh Kehutanan PenyeliaRp.     780.000,00
Penyuluh Kehutanan Pelaksana LanjutanRp.     450.000,00
Penyuluh Kehutanan PelaksanaRp.     360.000,00
Penyuluh Kehutanan Pelaksana PemulaRp.     300.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa