Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan fungsional penera adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan peneraan.

Peneraan adalah segala kegiatan yang dilakukan penera, meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan cap tanda tera.

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional penera dan angka kreditnya yang mencakup:

  1. Pengertian jabatan fungsional penera.
  2. Rincian kegiatan jabatan fungsional penera dan angka kreditnya.
  3. Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan jabatan/pangkat penera
  4. Rumpun jabatan, kedudukan dan tugas pokok.
  5. Instansi Pembina dan tugas instansi Pembina.
  6. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang.
  7. Unsur dan sub unsur kegiatan.
  8. Rincian kegiatan dan unsur yang diliai dalam pemberian angka kredit
  9. Penilaian dan penetapan angka kredit
  10. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan jabatan yang mengusulkan angka kredit.
  11. Pengangkatan dalam jabatan
  12. Uji kompetisi
  13. Formasi.
  14. Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.
  15. Penurunan jabatan.
  16. Ketentuan lain-lain
  17. Ketentuan peralihan.

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa