Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya disertai Form Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).

Peraturan yang dapat anda download di bagian bawah tulisan ini tentang Jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya mencakup:

  1. Pengertian jabatan fungsional penilik
  2. Form isian daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) jabatan fungsional penilik
  3. Jenjang jabatan dan unsur kegiatan jabatan fungsional penilik
  4. Prosedur, rincian kegiatan, dan tata cara penilaian angka kredit
  5. Kelengkapan, tata cara pengajuan usul penilaian dan penetapan angka kredit
  6. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan sekretariat tim penilai
  7. Pengangkatan, kenaikan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhetian dari jabatan
  8. Ketentuan peralihan: penyesuaian jabatan penilik

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya

 

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa