Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengawas perikanan menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan.

Download Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan.

NoJABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATANBESARNYA TUNJANGAN
1234
1.Pengawas Perikanan AhliPengawas Perikanan UtamaRp.     700.000,00
Pengawas Perikanan MadyaRp.     500.000,00
Pengawas Perikanan MudaRp.     300.000,00
Pengawas Perikanan PertamaRp.     200.000,00
2.Pengawas Perikanan TerampilPengawas Perikanan PenyeliaRp.     240.000,00
Pengawas Perikanan Pelaksana LanjutanRp.     175.000,00
Pengawas Perikanan PelaksanaRp.     100.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa