Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penilai pajak bumi dan bangunan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pemeriksa Bea Dan Cukai dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.
No | JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
1. | Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Ahli | Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Madya | Rp. 1.000.000,00 |
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Muda | Rp. 650.000,00 | ||
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pertama | Rp. 325.000,00 | ||
2. | Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Terampil | Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Penyelia | Rp. 550.000,00 |
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana Lanjutan | Rp. 300.000,00 | ||
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Pelaksana | Rp. 240.000,00 |
.
Comments
Post a Comment