Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengendali organisme pengganggu tumbuhan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.

download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.

JABATAN FUNGSIONAL

JENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

Pengendali OrganismePengganggu TumbuhanPengendali OrganismePengganggu Tumbuhan MadyaRp.  1.140.000,00
Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan MudaRp.     870.000,00
Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan PertamaRp.     510.000,00
Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan PenyeliaRp.     660.000,00
Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan Pelaksana LanjutanRp.     450.000,00
Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan PelaksanaRp.     360.000,00
Pengendali OrganismePengganggu Tumbuhan Pelaksana PemulaRp.     300.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa