Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknik jalan dan jembatan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

NoJABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATANBESARNYA TUNJANGAN
1.Teknik Jalan dan Jembatan AhliTeknik Jalan dan Jembatan UtamaRp.  1.050.000,00
Teknik Jalan dan Jembatan MadyaRp.     790.000,00
Teknik Jalan dan Jembatan MudaRp.     525.000,00
Teknik Jalan dan Jembatan PertamaRp.     275.000,00
2.Teknik Jalan dan Jembatan TerampilTeknik Jalan dan Jembatan PenyeliaRp.     300.000,00
Teknik Jalan dan Jembatan Pelaksana LanjutanRp.     265.000,00
Teknik Jalan dan Jembatan PelaksanaRp.     240.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan