Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknik tata bangunan dan perumahan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

NoJABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATANBESARNYA TUNJANGAN
1.Teknik Tata Bangunan dan Perumahan AhliTeknik Tata Bangunan dan Perumahan UtamaRp.  1.050.000,00
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan MadyaRp.     790.000,00
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan MudaRp.     525.000,00
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan PertamaRp.     275.000,00
2.Teknik Tata Bangunan dan Perumahan TerampilTeknik Tata Bangunan dan Perumahan PenyeliaRp.     300.000,00
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana LanjutanRp.     265.000,00
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan PelaksanaRp.     240.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa