Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pranata laboratorium menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

NO

JABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

1.Pranata Laboratorium AhliPranata Laboratorium MadyaRp.     715.000,00
Pranata Laboratorium MudaRp.     495.000,00
Pranata Laboratorium PertamaRp.     253.000,00
2.Pranata Laboratorium TerampilPranata Laboratorium PenyeliaRp.     440.000,00
Pranata Laboratorium Pelaksana LanjutanRp.     242.000,00
Pranata Laboratorium PelaksanaRp.     197.000,00
Pranata Laboratorium Pelaksana PemulaRp.     183.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan