Tunjangan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional fisikawan medis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis.
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Fisikawan Medis Ahli | Fisikawan Medis Madya | Rp. 850.000,00 |
Fisikawan Medis Muda | Rp. 600.000,00 | |
Fisikawan Medis Pertama | Rp. 300.000,00 |
Comments
Post a Comment