Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional teknik pengairan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

No

JABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATAN

BESARNYA TUNJANGAN

1.Teknik Pengairan AhliTeknik Pengairan UtamaRp.  1.050.000,00
Teknik Pengairan MadyaRp.     790.000,00
Teknik Pengairan MudaRp.     525.000,00
Teknik Pengairan PertamaRp.     275.000,00
2.Teknik Pengairan TerampilTeknik Pengairan PenyeliaRp.     300.000,00
Teknik Pengairan Pelaksana LanjutanRp.     265.000,00
Teknik Pengairan PelaksanaRp.     240.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa