Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional psikolog klinis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis.
JABATAN FUNGSIONAL | JENJANG JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Psikolog Klinis Ahli | Psikolog Klinis Madya | Rp. 850.000,00 |
Psikolog Klinis Muda | Rp. 600.000,00 | |
Psikolog Klinis Pertama | Rp. 300.000,00 |
Comments
Post a Comment