Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional okupasi terapis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah Dan Teknisi Gigi

JABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATANBESARNYA TUNJANGAN
Okupasi TerapisOkupasi Terapis PenyeliaRp.     500.000,00
Okupasi Terapis Pelaksana LanjutanRp.     265.000,00
Okupasi Terapis PelaksanaRp.     240.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan