Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Berikut daftar tentang tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

JABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATANBESARNYA TUNJANGAN
Penggerak Swadaya MasyarakatPenggerak Swadaya Masyarakat MadyaRp.     500.000,00
Penggerak Swadaya Masyarakat MudaRp.     400.000,00
Penggerak Swadaya Masyarakat PertamaRp.     270.000,00
Penggerak Swadaya Masyarakat PenyeliaRp.     325.000,00
Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana LanjutanRp.     265.000,00
Penggerak Swadaya Masyarakat PelaksanaRp.     240.000,00
Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana PemulaRp.     220.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan