Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional pengantar kerja menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

NoJABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATANBESARNYA TUNJANGAN
1.Pengantar Kerja AhliPengantar Kerja MadyaRp.     500.000,00
Pengantar Kerja MudaRp.     400.000,00
Pengantar Kerja PertamaRp.     270.000,00
2.Pengantar Kerja TerampilPengantar Kerja PenyeliaRp.     300.000,00
Pengantar Kerja Pelaksana LanjutanRp.     265.000,00
Pengantar Kerja PelaksanaRp.     240.000,00

 

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa