Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

NoJABATAN FUNGSIONALJENJANG JABATANBESARNYA TUNJANGAN
1.Penyuluh Kesehatan Masayarakat AhliPenyuluh Kesehatan Masayarakat MadyaRp.     715.000,00
Penyuluh Kesehatan Masayarakat MudaRp.     495.000,00
Penyuluh Kesehatan Masayarakat PertamaRp.     253.000,00
2.Penyuluh Kesehatan Masayarakat TerampilPenyuluh Kesehatan Masayarakat PenyeliaRp.     440.000,00
Penyuluh Kesehatan Masayarakat Pelaksana LanjutanRp.     242.000,00
Penyuluh Kesehatan Masayarakat PelaksanaRp.     197.000,00

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan