Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya (DUPAK)
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Instansi Pembina mempunyai kewajiban antara lain: menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis; melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan; melakukan sosialisasi, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya; mengembangkan sistem informasi; memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengantar Kerja; memf...