Posts

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Instansi Pembina mempunyai kewajiban antara lain: menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis; melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan; melakukan sosialisasi, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya; mengembangkan sistem informasi; memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengantar Kerja; memf...

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis keimigrasian. Analis Keimigrasian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan analisis keimigrasian. Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengendalian rumah detensi imigrasi, pengelolaan informasi keimigrasian, lintas batas dan kerja sama luar negeri, serta penyidikan dan penindakan keimigrasian. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, ...

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Instansi pembina  mempunyai tugas pembinaan antara lain: menyusun ketentu...

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya

Image
Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen. Instansi pembina jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemili...

Tunjangan Dosen, Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli, Rektor, Pembantu Rektor/Dekan, Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi / Direktur Politeknik / Direktur Akademi, Pembantu Ketua / Pembantu Direktur

Image
Berikut daftar tunjangan Dosen, Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli, Rektor, Pembantu Rektor/Dekan, Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi / Direktur Politeknik / Direktur Akademi, Pembantu Ketua / Pembantu Direktur menurut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Dosen (click to download)

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Jabatan fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Polisi Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kepolisian Khusus Kehutanan yang selanjutnya disebut Kepolisian Kehutanan adalah segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan polisi kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Polisi Kehutanan Terampil adalah pejabat fungsional Polisi Ke...

Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis

Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional dokter pendidik klinis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis . JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Dokter Pendidik Klinis Dokter Pendidik Klinis Utama Rp.  1.400.000,00 Dokter Pendidik Klinis Madya Rp.  1.200.000,00 Dokter Pendidik Klinis Muda Rp.     750.000,00 Dokter Pendidik Klinis Pertama Rp.     325.000,00