Tunjangan Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama. Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana dimaksud lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tukin bagi Pegawai di Lingkungan POLRI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.

Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan (on top). Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin POLRI diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tukin kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan POLRI. Tunjangan kinerja bagi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan POLRI sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan POLRI wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masingmasing maupun bersama-sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tukin Pegawai di Lingkungan POLRI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan POLRI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan POLRI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa