Tunjangan Kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan

Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
  4. Pegwai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  5. Pegwaİ pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tunjangan kinerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Kepala BPOM menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BPOM sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  2. Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BPOM ditetapkan oleh Kepala BPOM setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala BPOM, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan BPOM wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala BPOM dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masingmasing maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan,

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 393) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 393) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa