Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia

Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TNI adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam suatu satuan organisasi Tentara Nasional Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan/ atau keterampilan bidang tertentu.

Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia. Rumpun Jabatan Fungsional TNI adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/ atau jabatan fungsional keterampilan yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsi organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

Kriteria Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia meliputi:

  1. mempunyai metodologi, teknik analisis, dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/ atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;
  2. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/ atau penilaian tertentu;
  3. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
  4. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat mandiri; dan
  5. diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.

Pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/ organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/ organisasi.

Rumpun dan Jenis Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia

Rumpun Jabatan Fungsional TNI disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan dan/ atau keterampilan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi TNI. Rumpun Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. rumpun jabatan operasional; dan
b. rumpun jabatan pembinaan.

Rumpun jabatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional TNI yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok operasi pertahanan negara.

Rumpun jabatan pembinaan sebagaimana dimaksud merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi pembantu pimpinan, pelayanan, pendukung, dan pengawasan. Ketentuan lebih lanjut mengenai rumpun jabatan, penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI dan Formasi Pejabat Fungsional TNI diatur dengan Peraturan Panglima setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Penetapan jenis Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud mengacu pada rumpun jabatan sebagaimana dimaksud.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia

Kategori Jabatan Fungsional TNI terdiri atas:
a. jabatan fungsional keahlian; dan
b. jabatan fungsional keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.

Jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.

Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keahlian harus memenuhi syarat:

  1. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata- 1) atau setara;
  4. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
  5. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/ atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai j enj ang j abatannya;
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir;
  7. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.

Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keterampilan harus memenuhi syarat:

  1. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. pendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara;
  4. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
  5. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialis;
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir;
  7. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
  8. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan